Rumah tangga, bukan cuma masalah seseorang suami istri. tetapi pula terdapat orang tua dari kedua belah pihak yang senantiasa wajib dihormati. seburuk whatever orang tua kita, dia tetaplah orang tua yang wajib senantiasa kita sayangi hingga mati. tetapi seburuk whatever pendamping hidup kamu, ia merupakan jodohmu yang wajib senantiasa kau jaga. ikuti cerita hidup dibawah ini.
“assalamu ‘alaikum. aku menikah kurang lebih satu tahun yang kemudian. sudah 6 bulan ini, kami pisah, tidak terdapat komunikasi lagi, karna istri aku dibawa oleh orang tuanya pindah ke kota lain”
semenjak dini perkawinan kami, acap kali terjalin pertengkaran di antara kami, diakibatkan karna kami bekerja beda kota. istri aku, waktu itu, tinggal dengan orang tuanya. awal mulanya, istri aku ingin turut aku bila di kota tempat aku mencari nafkah (ia dapat, red. ) mampu pekerjaan, namun (kala, red. ) pekerjaan tersebut didapat (oleh, red. ) istri aku, (ia, red. ) tidak ingin pindah ke tempat aku tinggal, dengan bermacam sebab, dan juga orang tua istri aku senantiasa menahan istri aku buat tidak boleh aku membawa ke tempat aku tinggal, dengan bermacam sebab.
pada sesuatu dikala, terjalin pertengkaran hebat antara kami, dan juga istri aku memohon cerai kepada aku namun aku tidak kabulkan. dan juga aku tidak habis pikir; bunda mertua aku menganjurkan di antara kami berpisah aja.
yang jadi persoalan aku :
1. apa yang wajib aku jalani? di satu sisi, aku mau mempertahankan keluarga aku. di sisi lain, aku kecewa dengan istri aku.
2. apakah dikala ini sudah jatuh talak aku kepada istri aku, sebaliknya istri berangkat meninggalkan aku?
3. tercantum istri yang durhakakah istri aku ini; ia lebih memilah turut orang tuanya dibandingkan suaminya?
4. berdosakah mertua aku ini yang memisahkan aku dan juga istri aku dan juga bawa berangkat istri aku?
5. langkah tersadu apakah yang wajib aku jalani ?
terima kasih atas jawaban dan juga nasihatnya.
jawaban:
wa’alaikum salam wa rahmatullah.
tentang hukumnya, persoalan seragam sempat dibahas di website ustadz aris munandar.
persoalan:
assalamu’alaikum. mana yang wajib didahulukan untuk seseorang istri antara berbakti kepada suami dan juga mengurusi anak, dengan berbakti dan juga mengurus orang tua? keduanya tidak dapat dikerjakan secara seiring karna tempat tinggal yang silih berjauhan. memilah salah satunya berarti mengabaikan yang lain. 2 adik belum menikah dan juga masih tinggal dengan orang tua. jazakumullah. nuryati wassalam. 08139xxxx
jawaban:
wassalamu’alaikum warahmatullah,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا »
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “andai boleh kuperintahkan seorang buat bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seseorang istri buat bersujud kepada suaminya. ” (hr. tirmidzi nomor 1159, dinilai oleh angkatan laut (AL) albani bagaikan hadits hasan shahih).
kala menarangkan hadits di atas penulis tuhfatul ahwadzi berkata, “demikian itu disebabkan banyaknya hak suami yang harus dipadati oleh istri dan juga tidak mampunya istri buat berterima kasih kepada suaminya. dalam hadits ini ada ungkapan yang amat hiperbola menampilkan wajibnya istri buat menunaikan hak suaminya karna tidak diperbolehkan bersujud kepada tidak hanya allah. ”
bersumber pada hadits di atas hingga seseorang istri berkewajiban buat lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya bila tidak bisa jadi buat menyelaraskan 2 perihal ini.
syeikhul islam ibnu taimiyyah berkata, “seorang wanita bila telah menikah hingga suami lebih berhak terhadap pribadinya dibanding kedua orang tuanya dan juga mentaati suami itu lebih harus dari pada taat orang tua” (majmu’ fatawa 32/261).
di taman yang lain dia berkata,
“seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami walaupun diperintahkan oleh ayah ataupun ibunya terlebih tidak hanya keduanya. hukum ini merupakan sesuatu yang disepakati oleh para imam. bila suami mau berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan juga ia merupakan seseorang suami yang penuhi tanggung jawabnya bagaikan seseorang suami dan menunaikan hak - hak istrinya kemudian orang tua istri melarang anaknya buat berangkat berbarengan suami sementara itu suami memerintahkannya buat ikut pindah hingga kewajiban istri merupakan mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karna orang tua dalam perihal ini dalam keadaan zalim. orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya buat mentaati suami dalam masalah - masalah semacam ini” (majmu’ fatawa, 32/263). ¹
berikutnya, kami sarankan, kamu dapat bagikan informasi tersebut kepada istri kamu. setelah itu, lakukanlah perundingan ulang dengan istri kamu, dengan memakai bahasa “cinta”. hendaknya, jauhi bahasa “tuntutan hak dan juga kewajiban” kepada pendamping kamu.
mudah - mudahan diberkahi. silahkan share supaya berguna buat yang yang lain pula.
sumber: http: //ustadzaris. com/mendahulukan - hak - suami - dari - orang - tua (diiringi penyuntingan bahasa oleh redaksi konsultasisyariah. com)
“assalamu ‘alaikum. aku menikah kurang lebih satu tahun yang kemudian. sudah 6 bulan ini, kami pisah, tidak terdapat komunikasi lagi, karna istri aku dibawa oleh orang tuanya pindah ke kota lain”
semenjak dini perkawinan kami, acap kali terjalin pertengkaran di antara kami, diakibatkan karna kami bekerja beda kota. istri aku, waktu itu, tinggal dengan orang tuanya. awal mulanya, istri aku ingin turut aku bila di kota tempat aku mencari nafkah (ia dapat, red. ) mampu pekerjaan, namun (kala, red. ) pekerjaan tersebut didapat (oleh, red. ) istri aku, (ia, red. ) tidak ingin pindah ke tempat aku tinggal, dengan bermacam sebab, dan juga orang tua istri aku senantiasa menahan istri aku buat tidak boleh aku membawa ke tempat aku tinggal, dengan bermacam sebab.
pada sesuatu dikala, terjalin pertengkaran hebat antara kami, dan juga istri aku memohon cerai kepada aku namun aku tidak kabulkan. dan juga aku tidak habis pikir; bunda mertua aku menganjurkan di antara kami berpisah aja.
yang jadi persoalan aku :
1. apa yang wajib aku jalani? di satu sisi, aku mau mempertahankan keluarga aku. di sisi lain, aku kecewa dengan istri aku.
2. apakah dikala ini sudah jatuh talak aku kepada istri aku, sebaliknya istri berangkat meninggalkan aku?
3. tercantum istri yang durhakakah istri aku ini; ia lebih memilah turut orang tuanya dibandingkan suaminya?
4. berdosakah mertua aku ini yang memisahkan aku dan juga istri aku dan juga bawa berangkat istri aku?
5. langkah tersadu apakah yang wajib aku jalani ?
terima kasih atas jawaban dan juga nasihatnya.
jawaban:
wa’alaikum salam wa rahmatullah.
tentang hukumnya, persoalan seragam sempat dibahas di website ustadz aris munandar.
persoalan:
assalamu’alaikum. mana yang wajib didahulukan untuk seseorang istri antara berbakti kepada suami dan juga mengurusi anak, dengan berbakti dan juga mengurus orang tua? keduanya tidak dapat dikerjakan secara seiring karna tempat tinggal yang silih berjauhan. memilah salah satunya berarti mengabaikan yang lain. 2 adik belum menikah dan juga masih tinggal dengan orang tua. jazakumullah. nuryati wassalam. 08139xxxx
jawaban:
wassalamu’alaikum warahmatullah,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا »
dari abu hurairah, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “andai boleh kuperintahkan seorang buat bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seseorang istri buat bersujud kepada suaminya. ” (hr. tirmidzi nomor 1159, dinilai oleh angkatan laut (AL) albani bagaikan hadits hasan shahih).
kala menarangkan hadits di atas penulis tuhfatul ahwadzi berkata, “demikian itu disebabkan banyaknya hak suami yang harus dipadati oleh istri dan juga tidak mampunya istri buat berterima kasih kepada suaminya. dalam hadits ini ada ungkapan yang amat hiperbola menampilkan wajibnya istri buat menunaikan hak suaminya karna tidak diperbolehkan bersujud kepada tidak hanya allah. ”
bersumber pada hadits di atas hingga seseorang istri berkewajiban buat lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya bila tidak bisa jadi buat menyelaraskan 2 perihal ini.
syeikhul islam ibnu taimiyyah berkata, “seorang wanita bila telah menikah hingga suami lebih berhak terhadap pribadinya dibanding kedua orang tuanya dan juga mentaati suami itu lebih harus dari pada taat orang tua” (majmu’ fatawa 32/261).
di taman yang lain dia berkata,
“seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami walaupun diperintahkan oleh ayah ataupun ibunya terlebih tidak hanya keduanya. hukum ini merupakan sesuatu yang disepakati oleh para imam. bila suami mau berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan juga ia merupakan seseorang suami yang penuhi tanggung jawabnya bagaikan seseorang suami dan menunaikan hak - hak istrinya kemudian orang tua istri melarang anaknya buat berangkat berbarengan suami sementara itu suami memerintahkannya buat ikut pindah hingga kewajiban istri merupakan mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karna orang tua dalam perihal ini dalam keadaan zalim. orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya buat mentaati suami dalam masalah - masalah semacam ini” (majmu’ fatawa, 32/263). ¹
berikutnya, kami sarankan, kamu dapat bagikan informasi tersebut kepada istri kamu. setelah itu, lakukanlah perundingan ulang dengan istri kamu, dengan memakai bahasa “cinta”. hendaknya, jauhi bahasa “tuntutan hak dan juga kewajiban” kepada pendamping kamu.
mudah - mudahan diberkahi. silahkan share supaya berguna buat yang yang lain pula.
sumber: http: //ustadzaris. com/mendahulukan - hak - suami - dari - orang - tua (diiringi penyuntingan bahasa oleh redaksi konsultasisyariah. com)