Bolehkah Orang yang Berqurban Memakan Daging Qurbannya? Ini Penjelasan Ustadz Somad

 orang yang berkurban diucap tidak boleh memakan daging hewan kurbannya. perihal tersebut dipaparkan dalam novel 33 tanya - jawab seputar qurban yang ditulis ustaz abdul somad.

dilansir tribunjakarta. com bila kurbannya itu merupakan kurban nadzar, hingga orang yang berkurban tidak boleh memakannya.

demikian pula dengan orang - orang yang harus dia beri nafkah. orang yang berkurban karna nadzar hingga seluruh daging hewan kurbannya harus disedekahkan.

tetapi bila kurban itu merupakan kurban sunnah, hingga orang yang berkurban itu diajarkan supaya memakan sebagian dagingnya.

terlebih lagi afdhal menurutnya buat memakan satu suapan dari daging kurbannya itu buat mengambil berkah dari ibadah kurbannya.

bersumber pada firman allah swt,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

dalam suatu hadits disebutkan, “ketika rasulullah saw berulang, dia memakan hati hewan kurbannya”. (hr. al - baihaqi).

ustaz abdul somad setelah itu menarangkan soal sunnah rasul.

kata ia, seseorang yang berkurban lebih baik memakan hati hewan yang dikurbankan.

“yang amat afdol bahwa ingin turut sunnah, begitu tuntas shalat (idul adha) , kembali, motong, langsung belah ambil hatinya, potong sesuap, mencuci, kasih garam, bakar sebentar aja, kala matang langsung makan hatinya, itu yang dicoba nabi, ” tuturnya dilansir tribunjakarta. com dari youtube pada kamis (16/8/2018).

“kenapa tidak dagingnya? dagingnya lama, teksturnya keras, matangnya lama, tetapi bahwa hatinya lunak, langsung potong, bakar dan juga makan, ” ucapnya.

nah, baru setelah itu sisanya ialah mulai dari daging, kulit, kaki, kepala dan juga sebagainya, dibagikan kepada fakir miskin.

“bagikan ke fakir, best (tersadu) , amat bagus makan hatinya sedikit, bagikan, ” tambahnya.

ustaz abdul somad setelah itu memberikan trik kedua yang dapat dicoba oleh orang yang berkurban terhadap daging kurbannya tersebut.

ialah, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya, tetapi tidak lebih dari sepertiga penggalan aja.

“setelah dipotong, sesungguhnya itu jatahnya sepertiga, sepertiga buat yang berkurban, sepertiga buat teman, saudara, orang sebelah, keluarga, sepertiga lagi buat fakir miskin, ” bebernya.

buat itu, kata ia, bila yang berkurban sepanjang ini kerap menemukan 2 ataupun 3 kupon, tidak permasalahan.

“jadi pembagian kita sepanjang ini, antara - antara, tidak yang sangat sedikit, tidak yang sangat banyak, tidak yang sangat afdol, tidak sepertiga, mampu 2 kupon ambilah, 3 kupon tidak permasalahan, ” tambahnya.

tetapi, kata ia, tentu aja perihal itu senantiasa tidak boleh melebihi sepertiganya.

“selama jangan lebih dari sepertiga, bahwa lebih kita ambil dari sepertiga, kita sudah makan jatah teman , haram. tetapi jangan gara - gara ini, seluruhnya memohon sepertiga, ” tutupnya.


( sumber: tribunnews. com )