Supaya susu bunda melimpah, kadangkala air asinya diperah kemudian dimasukkan kulkas. secara terencana ataupun tidak, suami meminum air dalam botol asi bunda tersebut.
sebagian hari kemudian pernah didiskusikan hal - hal seseorang suami yang “meminum” asi. apakah lalu istrinya jadi mahram bunda susuan?
jawabannya merupakan tidak. bersumber pada:
ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»
dari ummi salamah, sabda rasulullah shalla
allahu alaihi wasallam: “menyusui bukanlah menjadikan mahram kecuali yang mampu mengenyangkan perut balita dari asi, saat sebelum dipisah [2 tahun]” (hr tirmidzi ua menghitung hasan - sahih)
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ
inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para teman nabi shalla allahu alaihi wa sallam kalau menyusui tidak menjadikan mahram kecuali untuk anak saat sebelum 2 tahun. menyusui sehabis melalui 2 tahun hingga tidak mempengaruhi pada status mahram (jami’ at - tirmidzi)
syaikh mustafa daib al - bigha pula menarangkan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ – ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ …
kebanyakan ulama, antara lain imam 4 madzhab, berkomentar kalau susuan orang berusia yang lebih dari 2 tahun yang tidak mempunyai pengaruh dalam perihal nasab. (ta’liq sahih al - bukhari 5/81)
(sumber: dutaislam. com )
sebagian hari kemudian pernah didiskusikan hal - hal seseorang suami yang “meminum” asi. apakah lalu istrinya jadi mahram bunda susuan?
jawabannya merupakan tidak. bersumber pada:
ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»
dari ummi salamah, sabda rasulullah shalla
allahu alaihi wasallam: “menyusui bukanlah menjadikan mahram kecuali yang mampu mengenyangkan perut balita dari asi, saat sebelum dipisah [2 tahun]” (hr tirmidzi ua menghitung hasan - sahih)
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ
inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para teman nabi shalla allahu alaihi wa sallam kalau menyusui tidak menjadikan mahram kecuali untuk anak saat sebelum 2 tahun. menyusui sehabis melalui 2 tahun hingga tidak mempengaruhi pada status mahram (jami’ at - tirmidzi)
syaikh mustafa daib al - bigha pula menarangkan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ – ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ …
kebanyakan ulama, antara lain imam 4 madzhab, berkomentar kalau susuan orang berusia yang lebih dari 2 tahun yang tidak mempunyai pengaruh dalam perihal nasab. (ta’liq sahih al - bukhari 5/81)
(sumber: dutaislam. com )
