Bacalah! Bagaimana Hukumnya Bila Istri Mengh1s4p K3malu4n Suami? “Boleh atau Tidak”?? “Ini Hukumnya” menurut pandangan Islam!

Ikatan antara suami istri merupakan halal sepanjang sudah setimpal dengan syariat islam, karna istri ibarat lahan bercocok tanam dimana aja boleh kita tanami (nikmati) setimpal kemauan kita selaku suami. tetapi, terdapat pula selisih komentar menimpa ikatan suami istri yang walalupun nampak tidak pantas dicoba namun benar sah - sah aja bila benar dicoba oleh suami istri yang legal.

makan pisang

kesatu, kala masih bujangan sebagian tahun yang kemudian, aku sempat membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya syaikh ali hasan al - halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pemikiran islam, perihal yang masih aku ingat merupakan jawaban dia.

kalau mulut dan juga lidah merupakan tempat beribadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al - qur’an dan juga beramar ma’ruf nahi mungkar. sebaliknya k3maluan merupakan tempat keluarnya najis serupa air berkemih dan juga madzi. dan juga tidak sepantasnya perihal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang kurang baik (k3maluan). intinya dia menanggapi hendak keharaman or4l s3k5.

kedua, aku memperoleh dari internet sebagian hari yang kemudian yang berasal dari majalah pula, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dihimpun oleh syaikh al - ’allämah ahmad bin yahyä an - najmï rahimahulläh:

persoalan:
apa hukum or4l s3k5?

jawabannya:

1. mufti saudi arabia penggalan selatan, asy - syaikh al - allämah ahmad bin yahyä an - najmï hafizhahulläh menanggapi bagaikan berikut, “adapun isapan istri terhadap k3malu4n suaminya (or4l s3k5) , hingga ini merupakan haram, tidak dibolehkan. karna dia (k3maluan suami) mampu memencar. bahwa memencar hingga hendak keluar darinya air madzy yang ia najis bagi konvensi (ulama’). apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya kemudian ke perutnya hingga boleh jadi hendak menimbulkan penyakit menurutnya.
dan juga syaikh ibnu bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya perihal tersebut - sebagaimana yang aku dengarkan langsung dari beliau -. ”

2. muhaddits dan juga mujaddid era ini, asy - syaikh al - ’allämah muhammad näshiruddïn al - albäny rahimahulläh menanggapi: “ini merupakan perbuatan sebagian fauna, serupa anjing. dan juga kita memiliki dasar universal kalau dalam banyak hadits, ar - rasül melarang buat tasyabbuh (menyamai) hewan - hewan, serupa larangan dia turun (sujud) serupa turunnya onta, dan juga menoleh serupa tolehan srigala, dan juga mematuk serupa patukan burung gagak. dan juga telah dimaklumi pula kalau nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang buat tasyabbuh dengan orang kafir, hingga diambil pula dari arti larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan - hewan - sebagai penguat yang telah lalu - , terlebih hewan yang telah dikenal kejelekan tabiatnya. hingga sepatutnya seseorang muslim - dan keadaannya serupa ini - terasa besar buat menyamai hewan - hewan. ”

3. salah seseorang ulama besar kota madinah, asy - syaikh al - ’allämah ‘ubaid bin ‘abdilläh bin sulaimän al - jäbiry hafizhahulläh menanggapi: “ini merupakan haram, karna dia tercantum tasyabbuh dengan hewan - hewan. tetapi banyak di golongan kalangan muslimin yang tertimpa oleh perkara - perkara yang rendah lagi ganjil bagi syari’at, ide dan juga fitrah serupa ini. perihal tersebut karna dia menghabiskan waktunya buat menjajaki rentetan film - film porno lewat video ataupun tv yang rusak. seseorang lelaki muslim berkewajiban buat menghormati istrinya dan juga jangan dia berhubungan dengannya kecuali setimpal dengan perintah allah. bahwa dia berhubungan dengannya tidak hanya dari tempat yang allah halalkan menurutnya hingga terkategori melampaui batasan dan juga bermaksiat kepada allah dan juga rasul - nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”

(dinukil dari majalah an - nashihah, vol. 10/1427h/2006m, judul: hukum “or4l s3k5”, perihal. 3. dicopy dari http: //www. darussalaf. org/stories. php? id=276)

doyan pisang

inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak menjajaki hawa nafsu. bukakankah kita disuruh buat bertanya kepada ulama, alloh berfirman ” tanyakanlah kepada pakar ilmu bila kamu tidak mengetahui”

buat jawaban nomor. 1 benar benar laki - laki yang terangsang hingga pen1s ataupun k3malu4nnya hendak hadapi ereksi dan juga apabila terus terangsang lama - kelamaan hendak keluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar kala timbul syahwat) demikian juga perempuan yang terangsang, v4g1nanya hendak keluar madzi. dan juga apabila seseorang istri mengulum pen1s suaminya hingga mulut istrinya hendak terserang air madzi suaminya.

demikian juga seseorang suami yang menjilati v4g1na istrinya makan mulutnya hendak terserang madzi istrinya. ini merupakan sesuatu realita, baik mereka menyadarinya maupun tidak dikala madzi keluar. dan juga madzi merupakan najis. seseorang muslim harusnya terasa jijik dengan najis. dan juga harusnya mensterilkan pribadinya dari najis. tetapi orang - orang yang melampaui batasan dari golongan pelakon or4l s3k5, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya/menelannya. sementara itu berobat dengan memakan ataupun meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.

buat jawaban nomor. 2 tasyabuh dengan fauna. aku tidak ketahui apakah anjing melaksanakan or4l s3k5? namun aku ketahui bahwa dikampung, bahwa orang - orang lagi mengawinkan domba, hingga aku memandang domba jantan hendak mencium dan juga menjilat v4g1na domba betina. tujuannya merupakan buat memicu/memunculkan birahi dan juga syahwat. dan juga bukankah salah satu tujuan or4l s3k5 pula serupa itu?. manusia benar berubah dengan hewan. manusia memiliki fitroh, nilai dasar, adab dan juga kerasa jijik. sebaliknya hewan tidak memilikinya. seseorang muslim pula berubah dengan orang kafir dan juga orang barat. islam yang sempurna mengendalikan seluruh urusan manusia, tata trik buang air dan juga tata trik b3rsetubuh pula diatur dalam islam. sebaliknya agama lain tidak.

buat jawaban nomor. 3 benar sekali, or4l s3k5 merupakan sesuatu yanga rendah lagi ganjil bagi syari’at, ide dan juga fitrah manusia. pen1s seseorang suami tempatnya merupakan di v4g1na istrinya, bila ditempatkan di mulut hingga ini merupakan suatu yang aneh dan juga ganjil. mulut yang dipakai buat membaca qur’an dan juga berdzikir (beribadah) kemudian dipakai buat or4l s3k5 yang keluarkan najis hingga ini merupakan suatu yang rendah. ide dan juga fitrah manusia yang belum rusak juga hendak terasa jijik dengan or4l s3k5. or4l s3k5 masuk ditengah - tengah kalangan muslimin pastinya karna beredarnya film dan juga video porno, kegiatan tv yang rusak, novel ataupun cerpen jorok yang seluruhnya berkiblat dari orang barat dan juga orang kafir. seseorang suami wajib memuliakan dan juga menghormati istrinya, dan juga seseorang istri pula wajib memuliakan suaminya, antara lain dengan menempatkan k3maluannya ditempat yang alloh dan juga rosulnya perintahkan ialah k3maluan pendampingnya. apabila menempatkan k3maluan pada tidak hanya dari tempat yang allah halalkan menurutnya hingga terkategori perbuatan yang melampaui batasan dan juga maksiat.

ketiga: melaksanakan ikatan s3k5 dengan istri ataupun suami kita merupakan halal dan juga bernilai ibadah. sebaliknya orang yang melaksanakan or4l s3k5 merupakan haram dan juga bernilai maksiat. bukankah alloh azza wa jalla berfirman “dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan juga janganlah kalian sembunyikan yang hak itu , lagi kalian mengetahui” (qs. al - baqarah: 42)

=======================

informasi di atas merupakan salah satu tulisan yang tersebar dan juga sudah jadi viral. biar tidak salah mengerti, di dasar ini hendak kita jelaskan komentar yang lain:

perbandingan komentar serupa yang dipaparkan di halaman bersamadakwah, menimpa hukum or4l s3k5 ini berikutnya membikin para ulama muta’akhirin berijtihad dalam permasalahan ini secara lebih perinci. dari ijtihad seperti itu setelah itu didapatkan fatwa seputar hukum or4l s3k5 ini, berikut ini kami telah merangkum 3 fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama besar bersumber pada hasil ijtihad yang telah mereka jalani:

fatwa syaikh muhammad bin shalih  (AL) utsaimin
dalam novel sutra ungu, abu umar basyir melansir jawaban syaikh muhammad bin shalih  (AL) utsaimin kala ditanya tentang or4l s3k5. dia menanggapi, “itu sikap kurang bagus, tetapi hukumnya boleh - boleh aja. ”

fatwa syaikh ‘abdullah bin ‘abdirrahman  (AL) jibrin
kala ditanya or4l s3k5, dia menanggapi, “boleh, tetapi dimakruhkan. karna asalnya suami istri boleh berhura - hura satu dan juga yang lain, menikmati segala tubuh pendampingnya kecuali bila terdapat dalil yang melarang. boleh antara suami istri memegang k3maluan satu dan juga yang lain dengan tangannya dan juga memandangnya. hendak namun, mencium k3malu4n semacam itu tidak disukai oleh jiwa karna masih terdapat trik lain yang lebih mengasyikkan. ”

fatwa syaikh yusuf  (AL) qardhawi
dilansir dari novel bahagianya memperingati cinta, syaikh yusuf  (AL) qardhawi berfatwa kalau or4l s3k5 diperbolehkan dengan ketentuan menjauhi madzi supaya tidak terjilat ataupun terisap, dan mencermati kebersihan mulut dan juga k3maluan karna bila tidak terpelihara kebersihannya, ada kemampuan kuman yang membahayakan kesehatan.

pada dasarnya sejoli suami - istri boleh berhura - hura dengan silih menikmati segala tubuh antara satu sama yang lain kecuali bila terdapat dalil yang melarangnya. hendak namun perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karna masih terdapat trik lain yang lebih baik dan juga mengasyikkan.

di lain sisi bila or4l s3k5 bawa akibat bahaya untuk pendamping, hingga sudah sepatutnya dijauhi karna mengingat rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“tidak boleh mengawali berikan akibat kurang baik (mudhorot) pada teman , begitu pula membalasnya. ” (hr. ibnu majah nomor. 2340,  (AD) daruquthni 3: 77,  (AL) baihaqi 6: 69,  (AL) hakim 2: 66. kata syaikh  (AL) albani hadits ini shahih).

jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil dari ketiga fatwa tersebut merupakan pada dasarnya or4l s3k5 boleh dicoba (karna tidak terdapat dalil yang melarangnya) dengan ketentuan tidak hingga menjilat madzi (air sperma) ataupun menelannya, melindungi kebersihan mulut dan juga k3maluan, dan juga disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya).

nah sudah cukup jelas kan gimana hukumnya? silahkan suami istri berpegang pada dalil yang mana, asalkan jangan terdapat faktor terpaksa, karna menikah itu halal. tolong bantu share informasi ini.





( sumber: http:// rumahmanfaat. com/bacalah-bagaimana-hukumnya-bila-istri-mengh1s4p-k3malu4n-suami-boleh-atau-tidak-ini-hukumnya-menurut-pandangan-islam/ )