Pengen Pûaskan Suami, Bagaimana Hukumnya Perbesar "Aset" Untuk Bahagiakan Suami?



Apakah boleh memperbesar " peninggalan " demi suami?

sering - kali terdapat yang berhaluan mau memperbesarkan " peninggalan " karna suami kurang puas ataupun bergaÎrah, jadi suami ya sering - kali terdapat yang suka jajanan, ataupun terdapat yang kurang pede dihadapan suami, bolehkan karna perihal ini, hingga istri mau memperbesar asetnya?

persoalan :

assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh

ya ustadz, gimana hukumnya dalam islam bila suami menginginkan buat memperbesar salah satu penggalan dari badan istrinya dengan hasrat supaya gaîrah suami mampu bertambah dengan terdapatnya pembesaran itu (dalam perihal ini payûdara).

aku tau kalau suatu yang allah sudah mengadakan itu merupakan ciptaan yang tersadu untuk masing - masing makhluknya tetapi dalam perihal ini pembesaran tersebut tidak dicoba dengan pembedahan melainkan dengan faktor ataupun perángsàng.

aku tau kalau suatu yang allah sudah mengadakan itu merupakan ciptaan yang tersadu untuk masing - masing makhluknya tetapi dalam perihal ini pembesaran tersebut tidak dicoba dengan pembedahan melainkan dengan faktor ataupun peràngsàng.

mohon atas uraian dari ustadz. terima kasih sebelumnya atas uraian ustadz.

wassalamualaikum

baca pula : sudah menempel dan juga amat sulit lenyap, 3 style perempuan ini yang jadi penghalang mencium bau surga

jawaban :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh

apabila pembesaran payûdara tersebut dicoba dengan trik pembedahan kecantikan dengan tujuan buat membuat cantik diri hingga perihal itu bukanlah diperbolehkan disebabkan tercantum ke dalam perbuatan merubah ciptaan allah.

sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”allah melaknat wanita - wanita yang mengikir (gigi) supaya lebih menawan dan juga wanita - wanita yang merubah ciptaan allah. ” (muttafaq alaih)

hendak namun apabila pembedahan kecantikan tersebut diperuntukan buat menyirnakan penyakit ataupun aib yang ada di payúdara hingga perihal itu diperbolehkan bersumber pada riwayat dari abdurrahman bin tharafah kalau kakeknya ‘arfajah bin as’ad terpotong hidungnya pada hari Al kulab kemudian ia mengambil hidung perak tetapi dia jadi busuk kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya supaya mengambil hidung emas. ” (hr. abu daud)

firman allah ‘azza wa jalla :

إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيد

لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضً

وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّب

maksudnya : “yang mereka sembah tidak hanya allah itu, tidak lain cumalah berhala, dan juga (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain cumalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati allah dan juga syaitan itu berkata: “saya betul - betul hendak mengambil dari hamba - hamba engkau bahagian yang sudah didefinisikan (buat aku) , dan juga saya betul - betul hendak menyesatkan mereka, dan juga hendak membangkitkan angan - angan kosong pada mereka dan juga menyuruh mereka (memotong telinga - telinga fauna ternak) , kemudian mereka betul - betul memotongnya, dan juga hendak saya suruh mereka (mengganti ciptaan allah) , kemudian betul - betul mereka merubahnya”. barangsiapa yang menjadikan syaitan jadi pelindung tidak hanya allah, hingga sebetulnya dia mengidap kerugian yang nyata. ” (qs. an nisaa : 117 – 119)

ibnu jarir ath thabariy berkata kalau tidak diperbolehkan untuk seseorang perempuan merubah suatu dari fisiknya yang telah diciptakan allah kecuali anggota badan yang sakit ataupun buatnya sakit.

serupa orang yang mempunyai gigi tonggos ataupun panjang yang menghalanginya makan ataupun mempunyai jari lebih yang buatnya sakit hingga perihal itu dibolehkan, dan juga pria dalam perihal terakhir ini serupa wanita.

ada juga apa yang kamu tanyakan tentang memperbesar payûdara supaya membikin ikatan suami istri lebih bergaírah lagi dengan faktor ataupun rangsangan hingga apabila faktor ataupun perangsang tersebut merupakan obat - obatan ataupun bahan - bahan alamiah (herbal) yang diyakini tidak bawa bahaya untuk diri kamu hingga diperbolehkan.

baca pula : olahan pertimbangan, sehabis tau perihal ini ingin seleksi wanita ataupun janda?

markaz Al fatwa nomor. 60042 kala ditanya tentang hukum memperbesar payûdara istri dengan memakai obat - obatan ataupun tumbuh - tumbuhan alamiah dengan tujuan supaya lebih menawan dihadapan suaminya dan juga menampakkan bagian - bagian badan kewanitaannya buat suaminya itu?
markaz menanggapi kalau tidak permasalahan untuk seseorang perempuan memakai obat - obatan ataupun tumbuh - tumbuhan alamiah buat memperbesar payûdaranya.

ada juga yang diharamkan merupakan melaksanakan pembedahan (kecantikan) apabila bertujuan buat membuat cantik diri.

wallahu alam bishawab



(Sumber:http://www . wajibbaca . com/2018/03/pengen-puaskan-suami-bagaimana-hukumnya.html)